Sempat Diperingati, Polres Tapanuli Utara Amankan Penambang Batu Ilegal dari Muara

Satuan Reserse Kriminal Polres Taput mengamankan tiga pelaku tambang ilegal berupa galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, Sabtu (21/10/2023).

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Taput mengamankan tiga pelaku tambang ilegal berupa galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, Sabtu (21/10/2023).

Kapolres AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan SH, mengungkapkan ketiga pelaku adalah, CS (44) warga Jalan Puri Anom Sembahe Baru Pancur Batu Deli Serdang, BR (23) warga Dolok Martumbur Kecamatan Muara Taput, AGS (20) warga Simpang Tiga Desa Paranginan Selatan Kecamatan Paranginan Humbahas.

Tersangka ditangkap saat melakukan penambangan batu gunung secara ilegal dari Desa Batu Manimbun. Di antara ketiga orang tersebut, seorang sebagai pengusaha yaitu CS. Sedangkan dua lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian.

Laporan Masyarakat

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat. Di mana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.

Saat tim turun ke lapangan ternyata aktifitas penambangan tersebut beroperasi. Lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excapator dan mobil truk bermuatan batu gunung yang sudah siap jual.

Saat interogasi, mereka tidak bisa menunjukkan ijin penambangan yang sah. Selanjutnya petugas mengamankan mereka ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

Peringatan

Kata Kasat, sebelum melakukan tindakan, Kamis (19/10/2023), Tim Polres Taput sudah mendatangi lokasi penambangan untuk mengimbau agar seluruh penambangan liar dihentikan sebelum memiliki ijin.

“Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan ilegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan, bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup, kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif,” katanya.

Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktifitas. “Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan himbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan,” lanjutnya.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Barang Bukti

Selain ketiga orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil. Juga satu unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil. Serta satu unit excavator merk CAT 320D warna kuning.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment